SIUP
SIUP adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT,
Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Surat
izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu
surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh
orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan
ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang
Anda lakukan.
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk
tanah dan bangunan. Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh
SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan Pembuatan SIUP
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
Sebagai alat pengesahan yang di
berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah
perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang
di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada
perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam
AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus
juta rupiah).
Persyaratan Permohonan SIUP
1. Fotokopi
Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
2. Fotokopi
Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
3. Fotokopi
SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
4. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
5. Fotokopi
SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
6. Fotokopi
Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
7. Fotokopi
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
8. Fotokopi
KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
9. Fotokopi
KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
10. Fotokopi
KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
11. Pas
Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
12. Fotokopi
Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
1. Yang
tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di
dalam SIUP;
2. Menghimpun
dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
3. Perdagangan
barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing
atau multi level marketing);
4. Perdagangan
jasa survey;
5. Perdagangan
berjangka komoditi.
Contoh SIUP:
IMB
Ijin
Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB adalah suatu ijin untuk
mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan yang
dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan
dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Jadi, untuk mendirikan atau merenovasi suatu bangunan Anda memerlukan ijin dari
Pemerintah Daerah, tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan.
PERSYARATAN PERMOHONAN (IMB)
Masing-masing rangkap dua :
1. Rekomendasi
dari Bapak Bupati
2. Foto Copy
Ijin Lokasi / Klarifikasi
3. Foto Copy KTP
atau Bukti Diri Pemohon
4. Foto Copy
Akta Pendirian Perusahaan atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi
5. Foto Copy
Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah.
6.
Surat persayaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik
bangunan, Garis sempadan jalan, Koefesien dasar bangunan dan Koefesien lantai
bangunan.
7. Suarat Kuasa
apabila penandatanganan permohonan bukan pemohon sendiri.
8. Foto Copy
Rencana tata bangunan dan prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati.
9. Gambar
Rencana Bangunan :
(Peta situasi, Site Plan, Gambar Denah, Gambar
tampak depan dan samping, Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar
detail dan gambar penulangan serta perhitungan konstruksi bila bangunan
bertingkat )
Contoh IMB:
AMDAL
AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.
I.Manfaat AMDAL
Guna
AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak
lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan
pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak
lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber
daya alam secara efisien.
II.Dokumen AMDAL
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan(KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
Dokumen
KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan
mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL.
Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya,
kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen
ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi,
sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak
yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga
dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk
dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau
tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
III. Prosedur
AMDAL
Prosedur
AMDAL terdiri dari:
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.Proses
pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.Proses
pelingkupan (sopping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4.Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5.Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
IV.Penyusun AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan
lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat
Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar
minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan
spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam
berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
V. Pihak
yang terlibat dalam AMDAL
1.Komisi Penilai AMDAL;
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di
tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat
yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata
kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL
di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.Pemrakarsa;
pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.Warga Masyarakat yang terkena
dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang
akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan
menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok
yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena
dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau
kegiatan tersebut.
4.Pemberi Ijin; cukup jelas.
Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus
diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
(Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Contoh SITU:
Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat
nomor rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan
setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang
dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi:
·
Nama perusahaan
·
Logo perusahaan
·
Alamat perusahaan
·
Kartu nama dan tag line (slogan)
·
Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
·
Stempel perusahaan
·
Maksud dan tujuan usaha
·
Jumlah usaha
·
Susunan direksi dan komisaris (khusus
untuk PT)
TDP
TDP merupakan daftar catatan resmi
sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di
Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
14. Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
15. Formulir diisi lengkap
16. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
17. Fotocopy SIUP
18. Fotocopy KTP penanggung jawab
19. Fotocopy NPWP
20. Fotocopy SITU
Contoh TDP:
NRB
NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank
yang diberikan oleh bank untuk kepentingansegala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB
anatara lain :
1.Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau
pemilik.
2.Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.Tanda setoran
4.Lembar pemberiatahuan setoran
Fungsi NRB :
adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan
NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha
kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan
Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP
(Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai
pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang
PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan
atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat
pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha
kena pajak.
Fungsi
NPWP
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib
Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah
tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah
atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib
Pajak Badan,
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan
tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP:
Sumber:
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/12/seputar-pengertian-siup-dan-syaratnya.html
http://blog.urbanindo.com/2013/12/ijin-mendirikan-bangunan-imb/
http://azzarahmawati.blogspot.co.id/2014/08/wajib-amdal-dokumen-amdal-prosedur-amdal.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak
http://blog.urbanindo.com/2013/12/ijin-mendirikan-bangunan-imb/
http://azzarahmawati.blogspot.co.id/2014/08/wajib-amdal-dokumen-amdal-prosedur-amdal.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak